Syariah Adalah Modal Usaha Kami, Alternatif Menuju Pemberdayaan Ekonomi Umat

Alamat Kantor :


Jl. Raya Solo - Pacitan, Donorojo, Pacitan Telp (0357) 511524
Jl. Raya Solo - Pacitan, Punung, Pacitan Telp (0357) 511208
Jl. Veteran no ! pacitan Telpo (0357) 883499
Jl. Raya Solo - Pacitan, Baturetno, Wonogiri Telp (0273) 461469
Jl. Raya Praci - Solo, Pracimantoro, Wonogiri

E-Mail : muamalahmandiribmt@yahoo.com

Rabu, 20 Oktober 2010

Produk Produk BMT MUAMALAH MANDIRI

PRODUK SIMPANAN BMT MUAMALAH MANDIRI

  1. Simpanan Harian

Simpanan ini bisa diambil setiap hari pada jam kerja dan bisa di tambah setiap hari pada jam kerja.Setoran awal simpanan ini adalah minimal Rp 5.000,- selajutnya tidak membatasi, dan saldo tertinggal Rp 5.000,-

  1. Simpanan Pendidikan.

Simpanan ini di peruntukkan bagi pelajar .Dan bagi pelajar yang berprestasi akan mendapatkan hadiah pada saat kenaikan kelas. Setoran awal simpanan ini Rp 2.500,- selanjutnya tidak membatasi dan saldo tertinggal Rp 2.500,-

  1. Simpanan Qurban.

Simpanan ini diambil saat menjelang hari raya qorban. Bisa berupa tunai atau barang ( Sapi, Kambing qurban ). Tiap bulan mendapat bagi hasil.Setoran awal Rp 50.000,- selanjutnya tidak ada ketentuan. Rekening tertinggal saat tutup rekening Rp 5.000,-

  1. Simpanan Hari Raya Idul Fitri

Simpanan ini bisa diambil saat menjelang Hari Raya Idu Fitri. Setoran awal Rp 10.000,-, Setoran selanjutnya minimal 10.000. Tiap bulan mendapat bagi hasil

  1. Simpanan Hari Tua

Simpanan masa depan dengan jangka waktu 3th,5 th,10 th,15 th dan 20 tahun.Setoran tiap bulan minimal Rp 10.000,’ Rp 25.000,’ Rp 50.000,’ Rp 100.000,’ Rp 150.000,’ Rp 200.000 ,’ Rp 250.000.’ Rp 300.000.’Penarikan jatuh tempo perinciannya ada dalam aplikasi simpanan Hari Tua.

  1. Simpanan Berjangka

Ketentuan :

Nisbah bagi hasil simpanan berjangka adalah :

1. Produk 3 bulan 30 % Shahibul maal 70 % Mudhorib

2. Produk 6 bulan 40 % Shahibul maal 60 % Mudhorib

3. Produk 12 bulan 50 % Shahibul maal 50 % Mudhorib

Bagi hasil simpanan berjangka bisa di ambil tiap akhir bulan.

Simpanan berjangka dapat digunakan jaminan pembiayaan Anggota , calon anggota.

Bila Mitra ingin mencairkan dananya sebelum jatuh tempo karena keperluan mendesak, maka KSUS BMT MUAMALAH MANDIRI menyediakan dan untuk pembiayaan ( Qord ) .Bila mitra memberikan kelebihan ( jasa ) maka di masukkan ke pendapatan operasional.



1. Prosedur Pembukaan dan Penyetoran Simpanan.

a. Permohonan ini dibuat sebagai langkah awal untuk menjadi calon anggota / anggota.

b. Mitra sepakat dan mengijinkan BMT MUAMALAH MANDIRI untuk memutarkan uangnya guna pembiayaan yang bermanfaat, dan mitra mendapatkan bagi hasil setiap bulannya.

c. Mitra menyerahkan Foto copy KTP / SIM/KARTU PELAJAR dan mengisi aplikasi Simpanan

d. Bagian Pelayanan membuatkan buku simpanan sesuai permintaan Mitra dan buku ditandatangani Manager dan Mitra.

e. Teller memvalidasi dan membuat slip setoran.

f. Bagian Pelayanan mencatat ke dalam buku Calon Anggota dan buku daftar simpanan.

g. Bagi hasil akan dihitung setiap akhir bulan dan akan ditambahkan secara otomatis ke rekening mitra setiap akhir bulan.

h. Bagi mitra yang tidak menguptudate saldo buku simpanan lebih dari 2 bulan , maka saldo dan bagi hasil akan terakumulasi ( tidak bisa di lihat per transaksi ).


PRODUK PEMBIAYAAN BMT MUAMALAH MANDIRI

1. Pembiayaan Jual beli

- Murabahah

- Salam

- istishna

2. Pembiayaan Bagi Hasil

- Mudharabah

- Musyarakah

3. Pembiayaan Ijaroh/sewa

4. Pembiayaan Ijarah Multi Jasa

5. Pembiayaan Rahn/Gadai

6. Pembiayaan Qordul Hasan

7. Pembiayaan Qord.

Penjelasan:

1) Pembiayaan Murabahah adalah Jual beli barang antara penjual dengan pembeli

2) Pembiayaan Salam adalah Jual beli barang secara pesanan untuk produk pertanian

3) Pembiayaan Istishna adalah Jual beli barang secara pesanan untuk property/perumahan.

4) Pembiayaan Mudhorabah adalah Pembiayaan untuk modal usaha,atau kerja sama pemilik modal dengan yang memiliki keahlian usaha dengan nisbah (bahgi Hasil) tertentu.

5) Pembiayaan Musyarakah adalah kerjasama antara 2 pemilik modal atau lebih untuk membiayai proyek tertentu dengan pembagian nisbah (bagi hasil) yang biasanya sesuai dengan porsi modal.

6) Pembiayaan ijarah/sewa adalah pembiayaan untuk sewa rumah,tempat usaha,dll

7) Pembiayaan ijarah multi jasa adalah pembiayaan untuk biaya sekolah, biaya rumah sakit,dll

8) Rahn/gadai adalah pembiayaan untuk anggota dengan menyerahkan barang ke BMT Muamalah Mandiri sebagai jaminan.

9) Pembiayaan qodrul hasan adalah pembiayaan yang diberikan ke anggota/calon anggota yang tidak mampu dan pengembaliannya sebesar pokok pinjaman tanpa bagi hasil.

10) Pembiayaan Qordh adalah pembiayaan maksimal 1 bulan dan hanya dikenakan biaya administrasi.